JAMBISNIS.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M Dianto, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (16/4/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
M Dianto tiba di kantor Kejati Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
“Iya saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung,” ujarnya singkat kepada awak media.
Kasus yang tengah ditangani penyidik ini berkaitan dengan pengadaan lahan proyek akses jalan pelabuhan yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Jambi pada periode 2019–2023.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur berinisial AS dan MD.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proses pengadaan tanah proyek tersebut. Pihak Kejati Jambi membenarkan pemeriksaan terhadap M Dianto sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Menurut keterangan penyidik, hingga saat ini sudah sekitar 70 orang saksi yang diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.






