Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 Miliar Dari Kasus Nikel

Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol dan langsung digiring menuju kendaraan tahanan oleh petugas.

JBCNEWS.ID – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (16/4/2026) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah dinilai memiliki bukti yang cukup.

Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tambang, PT TSHI.

Dalam prosesnya, perusahaan tersebut diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat dikoreksi melalui Ombudsman.

Hasilnya, PT TSHI disebut mendapatkan keringanan dengan diperbolehkan menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang harus disetor ke negara.

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima aliran dana dari pihak perusahaan. Penyidik mengungkapkan, total uang yang diterima mencapai sekitar Rp1,5 miliar dari salah satu pihak terkait.

Dugaan penerimaan uang ini menjadi salah satu dasar kuat penetapan status tersangka terhadap Hery. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Ia kini dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Artinya, ia baru menjabat kurang dari satu pekan sebelum akhirnya terseret kasus hukum. Kasus ini kembali menyoroti praktik tata kelola di sektor pertambangan yang dinilai rawan penyimpangan.

Di sisi lain, langkah cepat Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap pejabat aktif dianggap sebagai sinyal kuat penegakan hukum.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pos terkait