JBCNEWS.ID – Polisi menangkap seorang pria paruh baya di Merangin, Jambi, berinisial AH (58), yang tega mencabuli anak tirinya, SI (16). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura memberikan bantuan pengobatan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Madras, Kecamatan Jangkat. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum serta diserahkan ke Unit PPA,” kata Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, Senin (9/2/2026), dilansir dari DetikSumbagsel.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan menyebut bahwa korban telah terkena guna-guna. Pelaku kemudian mengeklaim bisa mengobati korban dengan cara diurut, yang kemudian berlanjut pada aksi pencabulan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis yang mendalam. Iptu Sakirman menegaskan bahwa Polres Merangin berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan setiap laporan ditangani secara serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap perempuan dan anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat visum dari RS Kol. Abunjani Bangko dan satu helai baju sweater berwarna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan jeratan Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana maksimal yang membayangi pelaku adalah 12 tahun kurungan penjara.






