Sidang Kasus Chromebook, Kubu Nadiem Tegaskan Tipikor Tak Berwenang Mengadili

JBCNEWS.ID-Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Penilaian tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepada kliennya merupakan ranah hukum administrasi, bukan pidana korupsi.

“Bahwa kewenangan untuk memutus ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang tersebut, sesuai Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, adalah mutlak milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Zaid di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan mengarahkan pemilihan Chromebook dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) periode 2019–2022.

Namun, tim penasihat hukum Nadiem menilai tuduhan tersebut tidak bisa serta-merta diproses sebagai tindak pidana korupsi tanpa melalui mekanisme hukum administrasi pemerintahan.

“Pembuktian penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme UU Administrasi Pemerintahan, bukan langsung pidana,” kata Zaid.

Ia juga merujuk Pasal 82 UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa sanksi atas kesalahan pejabat negara dijatuhkan secara administratif oleh Presiden. Menurut kubu Nadiem, selama menjabat Mendikbudristek, kliennya tidak pernah dijatuhi sanksi administratif oleh Presiden Joko Widodo.

“Selama Terdakwa menjabat, tidak pernah ada pengaduan, rekomendasi, ataupun sanksi yang dijatuhkan Presiden kepada Terdakwa,” ujar Zaid.

Lebih lanjut, kuasa hukum Nadiem menilai kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi secara tegas oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 6 huruf c UU Tipikor, pengadilan tersebut hanya berwenang mengadili tindak pidana yang secara eksplisit dikategorikan sebagai korupsi.

“UU Administrasi Pemerintahan tidak pernah menyebutkan pelanggaran ketentuannya sebagai tindak pidana korupsi,” kata Zaid.

Atas dasar tersebut, kubu Nadiem meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara ini.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo,” ujar Zaid.

Dalam surat dakwaan JPU, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Tiga terdakwa lain tersebut yakni Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek yang juga menjabat sebagai KPA.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang diajukan kubu Nadiem.

Pos terkait