Polda Jambi Tetapkan Varial Adhi Putra, Bukri dan David Hadiosman Tersangka Korupsi DAK Disdik

Dirreskrimsus Polda Jambi Taufik Nurmandia memberikan keterangan terkait penetapan Varial Adhi Putra, Bukri dan David Hadiosman sebagai tersangka, Senin (22/12/2025)

JBCNEWS.ID- Akhirnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pengadaan alat praktek SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.

Tiga orang tersangka ini adalah Varial Adhi Putra, Bukri dan David Hadiosman. Lantas, tersangka kasus korupsi DAK pengadaan alat praktek SMK pada Disdik Provinsi Jambi ini berjumlah tujuh orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, bahwa tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak Senin (22/12/2025).

“Iya, ketiga itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Saat ditanya terkait adanya intervensi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar. “Tidak ada ya (intervensi, Red),” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, empat orang tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut kejaksaan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk disidang.

Mereka adalah ZH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWS selaku broker atau penghubung, WS Direktur PT Indotec Lestari Prima (ILP) dan ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

VAP diduga adalah Varial Adhi Putra selaku Kadisdik tahun 2021 sekaligus Pengguna Anggaran (PA) proyek DAK SMK 2022 ini. Sementara B diduga adalah Bukri, Kabid SMK selaku pengguna anggaran (KPA) dan D diduga David Hadiosman, seorang broker.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Varial Adhi Putra dan Bukri mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.

Bukri pengunduran diri dari Karo Kesra Setda Provinsi Jambi. Dia juga mengajukan pensiun dini. Terhitung sejak 1 Desember 2025, mantan Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi itu telah dipensiunkan.

Bukri sendiri baru saja dilantik oleh Gubernur Jambi Al Haris sebagai Karo Kesra, pada 30 Oktober 2025. Untuk mengisi kekosongan jabatan strategis itu, lantas Pemprov Jambi langsung bergerak cepat dengan menunjuk Azharuddin sebagai Plt Karo Kesra Setda Provinsi Jambi itu.

“Sekarang masih Plt (Karo Kesra, Red), pak Azharuddin. Kalau Plt Kadis LH, pak Ferry Kusnadi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sudirman kepada Metrojambi.com, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Sudirman, pengunduran diri itu merupakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diajukan kepada atasannya. Tentunya, dengan alasan yang bervariatif.

“Silahkan mau alasan sakit, alasan karena urusan politik atau urusan apapun silahkan. Nanti dari kita memproses,” katanya.

Pengunduran diri terhadap dua pejabat eselon II tersebut tetap melalui mekanisme, seperti harus memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah BKN menyetujui, maka Pemprov Jambi mengeluarkan SK untuk diberhentikan.

“Nanti dari kita memproses. Tapi sebelum ditetapkan disetujui untuk mundur oleh gubernur, harus memperoleh rekomendasi pertimbangan teknis dari BKN. Setelah BKN menyetujui pengunduran diri, baru kita SK-kan untuk dia diberhentikan,” jelasnya.

Sudirman menyebutkan, bahwa dua pejabat eselon II tersebut mengajukan pengunduran diri sejak bulan November 2025. Lantas, harus mendapatkan pertimbangan teknis dahulu dari BKN.

Proses pensiun dini Bukri berjalan sangat cepat dan pihak Pemprov mengonfirmasi bahwa seluruh administrasi telah selesai. “Pertimbangan teknis sudah keluar, sudah selesai dan sudah dipensiunkan. Sudah pensiun sejak 1 Desember 2025,” kata dia.

Sementara, pengajuan pengunduran diri Varial Adhi Putra dari jabatannya disebabkan karena kondisi kesehatan. Pengajuan pengunduran dirinya telah disetujui oleh Menpan-RB.

“Kadis LH, sudah mengajukan pengunduran diri karena kondisi kesehatan. Sehingga sudah disetujui oleh Menpan, terhitung sejak Desember ini,” sebutnya.

Pos terkait