JBCNEWS.ID – Seorang pria berinisial MP (37) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa anak tirinya, IK (19), secara berulang sejak 2022. Tindak pidana tersebut dilakukan pelaku ketika korban masih berusia di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengatakan bahwa perbuatan pelaku berlangsung sejak Juli 2022, saat korban berusia 16 tahun, hingga terakhir kali terjadi pada Februari 2026.
“Pelaku melakukan perbuatannya ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan berulang kali,” ujar Ruxon, Sabtu (21/2/2026).
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa terakhir terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.40 Wita. Setelah mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan pelaku ke Polres Toraja Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mengamankan MP di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Korban merasa dirugikan dan keberatan atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kejadian ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ruxon.
Atas perbuatannya, MP terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana berat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak dan lingkungan keluarga.






