JBCNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memperdalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Fokus utama KPK adalah menelusuri unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tidak percaya bahwa jumlah Rp2,6 miliar yang sempat ditemukan merupakan total keseluruhan uang hasil pemerasan. “Jika dihitung dengan seluruh desa di Kabupaten Pati, total uang yang diperoleh bisa lebih dari Rp50 miliar. Kami menduga ada aset yang disembunyikan dan pengalihannya perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026).
Penyelidikan terhadap pencucian uang akan dilakukan setelah KPK menyelesaikan berkas perkara tersangka. Hal ini dilakukan agar pengembangan kasus bisa lebih fokus dan menyeluruh, termasuk kemungkinan aset yang dialihkan atau disamarkan.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Sudewo (Bupati nonaktif Pati)
- Abdul Suyono (Kades Karangrowo)
- Sumarjion (Kades Arumanis)
- Karjan (Kades Sukorukun)
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka diduga mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa di Kabupaten Pati, sehingga merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Kasus ini menunjukkan modus pemerasan yang sistematis dalam pengisian jabatan di tingkat pemerintahan desa. Jika dugaan KPK benar, potensi kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp50 miliar, yang tentunya berdampak besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati.
Pengembangan kasus pencucian uang ini menjadi sangat penting untuk menelusuri aliran aset para tersangka. KPK ingin memastikan semua aset yang diperoleh dari praktik pemerasan dapat dikembalikan kepada negara atau digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK akan menindaklanjuti pengembangan kasus pencucian uang setelah berkas perkara tersangka selesai. Penyelidikan akan mencakup:
- Menelusuri aliran uang dan aset tersangka
- Mengidentifikasi kemungkinan penyamaran aset
- Mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik korupsi dan pemerasan
Kasus Sudewo menunjukkan komitmen KPK dalam menindak korupsi pejabat daerah, terutama yang melibatkan jabatan strategis di tingkat desa. Dengan pengembangan pencucian uang, diharapkan tersangka tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga aset yang diperoleh secara ilegal dapat disita dan dikembalikan ke negara.






