UMP Jambi 2026 Resmi Naik menjadi 3,4 Juta

Upah Minimum Provinsi

JBCNEWS.ID-Kabar baik bagi para pekerja di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi Al Haris, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun untuk 2026 sebesar 7,3 persen, membawa angka standar upah di provinsi ini ke level 3,4 juta.

Tak hanya UMP, kenaikan signifikan juga terlihat pada upah minimum sektoral provinsi (UMSP) di sektor-sektor strategis seperti, perkebunan, dan migas yang kini mencapai Rp 3,5 juta.

Al Haris dalam hal ini menegaskan bahwa, angka ini lahir dari proses, dan kolaboratif melalu Dewan pengupahan, suara serikat pekerja, serta perusahaan Apindo, yang kemudian menjadi keputusan bersama.

“Ini sudah rapat dewan pengupahan dan itu gabungan dari serikat pekerja, unsur perusahaan Apindo, jadi merekalah yang rapat, harus dipatuhi semua perusahaan, dan memang tugas kita memberikan kesejahteraan, dan harapan yang baik terhadap masa depan pekerja di Jambi,” Tegas Gubernur Al Haris di Jambi, (24/12).

Dinamika daerah, dan Sektor unggulan dalam pengumuman tersebut, kota Jambi tetap memimpin dengan angka tertinggi mencapai Rp 3.8 juta. Sementara itu, Kabupaten Muaro Jambi mencatatkan presentase kenaikan tertinggi yakni 8 persen, atau menjadu Rp 3,6 Juta.

Menariknya, sektor perkebunan, dan pertambangan di wilayah kabupaten Sarolangun mendapatkan perhatian khusus, dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), yakni hingga Rp 3,6 juta untuk sektor pertambangan. Hal ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap kontribusi besar di sektor-sektor tersebut bagi ekonomi daerah.

Gubernur Jambi juga menjelaskan, bagi daerah yang belum memiliki dewan pengupahan, seperti kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh, ia memastikan bahwa standar yang digunakan tetap mengacu pada UMP provinsi Jambi.

(Wahyu Guno)

Pos terkait