Polda Metro Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Rismon Sianipar Dihentikan

Rismon Sianipar

JBCNEWS.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor.

“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026,” ujar Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Menurut dia, penghentian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah Rismon Sianipar bertemu langsung dengan Jokowi di Solo pada 1 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi disebut telah memaafkan Rismon atas tudingan yang menyebut ijazahnya palsu.

Selain itu, Rismon juga telah bertemu dengan pelapor lainnya di Polda Metro Jaya. Pihak pelapor menerima permintaan maaf yang disampaikan.

“Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice,” kata Iman.

Meski demikian, penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak serta-merta menghapus proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, sebagian tersangka juga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh dan memicu polemik luas di masyarakat.

Dengan diterbitkannya SP3 terhadap Rismon Sianipar, penanganan perkara ini kini berlanjut terhadap tersangka lainnya sesuai proses hukum yang berlaku.

Pos terkait